Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Apalagi saat ini di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, termasuk tahanan di berbagai kantor polisi/kejaksaan mengalami over-populasi atau ketidaklayakan dari sisi jumlah penghuni.

iv. KUHAP harus dapat menjadi penanda modernisasi sistem hukum yang tidak menambah beban permasalahan atau residu sistem peradilan atau penegakan hukum.

v. Penangguhan penahanan dapat menjadi salah satu jalur pendekatan utama untuk menghindari penahanan yang berlebihan. Jaminan harta misalnya dapat diterapkan terutama terhadap pelaku dugaan tindak pidana ekonomi. KUHAP harus dapat mengatur pula akuntabilitasnya.

b. Penyitaan dan Penggeledahan

Upaya paksa penyitaan dan penggeledahan ini perlu diatur secara jelas dan tegas serta limitatif.

Upaya paksa penyitaan dan penggeledahan di lapangan sering kali menimbulkan permasalahan. beberapa penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan oleh tim seringkali dilakukan terhadap barang yang tidak menjadi obyek sita (atau dilakukan penggeledahan).

Hal ini melanggar hak asasi seseorang, karena harta atau benda yang seharusnya tidak berhubungan dengan dugaan tindak pidana dilakukan sita oleh penegak hukum.

Pada prakteknya seringkali menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi tersangka/terdakwa. Penyalahgunaan ini tentu bertentangan dengan akuntabilitas dan merugikan kepentingan hukumnya.

Wayan Sudirta mengatakan perhatian para insan hukum salah satunya tertuju pada agenda reformasi Hukum Acara Pidana melalui RUU HAP atau disebut sebagai KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News