Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Pada kasus korupsi misalnya, seringkali penggeledahan yang berakhir pada penyitaan dilakukan terhadap barang-barang milik tersangka, yang selanjutnya dapat menggiring atau mempengaruhi opini publik.

KUHAP harus tegas melindungi HAM seseorang sampai diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap, maka penyitaan perlu diatur secara ketat.

KUHAP misalnya perlu mengatur barang yang diajukan sita sebelum dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik tersangka/terdakwa.

c. Penangkapan. Sebagaimana limitasi terkait dengan penahanan, maka pada prinsipnya penangkapan juga tidak boleh sampai berlarut-larut. Penetapan status hukum seseorang harus dilakukan segera dan memungkinkan untuk dilakukan berbagai pengajuan hak termasuk pelindungan saksi dan korban, pelindungan hukum, maupun mekanisme RJ.

8. Pentingnya pengaturan tentang Upaya Hukum. KUHAP perlu menjamin hak seseorang untuk mengajukan upaya hukum secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan, tidak boleh dibatasi oleh kekuasaan atau kewenangan yang tidak sah serta dijamin dengan sistem pemeriksaan yang terbuka, sah, adil, profesional, dan akuntabel.

Namun begitu pelaksanaannya perlu diatur secara tegas dan tidak boleh sembarangan dapat diajukan hingga berkali-kali. Secara seimbang pengajuan upaya hukum harus dapat juga dibatasi dengan undang-undang sehingga tidak boleh menyebabkan beban perkara yang juga menyebabkan kurangnya obyektivitas pemeriksaan itu sendiri.

9. Hal lain yang masih perlu diatur dalam KUHAP. Selama ini terdapat beberapa hal dalma praktek yang masih memunculkan permasalahan atau perdebatan di lapangan yang selalu bersinggungan dengan kekosongan atau ketidakjelasan.

Beberapa hal tersebut antara lain:

Wayan Sudirta mengatakan perhatian para insan hukum salah satunya tertuju pada agenda reformasi Hukum Acara Pidana melalui RUU HAP atau disebut sebagai KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News