Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

a. Penyadapan

Pengaturan mengenai penyadapan ini memang masih akan membutuhkan UU khusus yang mengatur tentang penyadapan sesuai dengan Putusan MK. Namun begitu, KUHAP dapat menegaskan pula kedudukan bukti Penyadapan sebagai barang bukti atau alat bukti yang sah sesuai dengan tugas dan kewenangan. 

Pada prinsipnya, penggunaan penyadapan tetap harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana prinsip pelindungan HAM dan Due Process of Law. Penyadapan dalam praktek masih tidak dimungkinkan untuk dijadikan alat bukti kecuali sebagai pendukung untuk mendapatkan alat bukti.

Oleh sebab itu pengaturannya harus diatur secara komprehensif. Dalam penggunaannya ke depan, alat bukti penyadapan termasuk alat bukti elektronik terkait lainnya harus diatur di dalam KUHAP sehingga tidak menimbulkan perdebatan mengenai kedudukannya.

b. Pengelolaan barang sita dan rampasan yang saat ini dilakukan oleh Penuntut Umum dalam rangka memudahkan eksekusi maupun pengembaliannya terhadap terdakwa (dalam hal diputus demikian). Hal ini harus dipastikan untuk dapat menjamin seluruh akuntabilitas publik terimplementasi.

c. Salah satu perkembangan yang terjadi di lapangan, juga terkait dengan permasalahan penurunan nilai yang dapat merugikan negara atau para pihak.

Dalam hal ini KUHAP dapat menyediakan pula mekanisme yang jelas (seperti putusan sela atau penetapan) untuk dapat menjamin pemeliharaan mandiri atau melalui penjualan terhadap aset, dalam hal tindak pidana korupsi atau tindak pidana yang terkait dengan ekonomi dan memiliki korban dengan kriteria yang sangat jelas.

d. Pengawasan terhadap upaya paksa (biro pengawasan penyidikan). Perkembangan selanjutnya adalah mengenai pentingnya pengaturan di KUHAP terkait dengan pengawasan selama penyidikan maupun penuntutan.

Wayan Sudirta mengatakan perhatian para insan hukum salah satunya tertuju pada agenda reformasi Hukum Acara Pidana melalui RUU HAP atau disebut sebagai KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News