Urgensi Pemprov DKI Jakarta Segera Tertibkan Kabel Semrawut di Ibu Kota

Urgensi Pemprov DKI Jakarta Segera Tertibkan Kabel Semrawut di Ibu Kota
Ilustrasi kabel listrik dan kabel optik yang semrawut. Foto dokumen JPNN.com

Meski sudah melakukan penunjukan, implementasi pengerjaan projek SJUT ini masih belum terlihat.

Menurut direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi sudah seharusnya pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur SJUT. Hal ini demi menjamin berlangsungnya kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jika merujuk Pasal 28F UUD 1945, negara telah menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 12 UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan dasar hukum bagi jaringan telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah negara, bangunan milik atau dikuasai pemerintah,” kata Ahmad Redi.

Undang-Undang No 25 tahun 2009 pasal 5 tentang Pelayanan Publik Redi telah menjelaskan, kata dia, kabel telekomunikasi (komunikasi dan Informasi), air, listrik merupakan bagian dari barang milik publik.

"Tujuan agar harga barang dan jasa di masyarakat akan lebih murah," katanya.

Redi mengatakan sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi, sebagai konsekuensi dari pernyataan bahwa jaringan telekomunikasi yang merupakan bagian milik publik.

Sejatinya privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi tersebut sudah tertuang dalam PP 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, PP 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi Penyiaran, PM Kominfo 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan kebijakan untuk mempercepat transformasi digital. (rhs/jpnn)


Pemprov DKI Jakarta memulai rencana pembenahan besar-besaran terhadap kabel fiber optik yang semrawut di beberapa wilayah ibu kota.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News