Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya

Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Bahkan dari mereka yang memperjuangkan nasib dan kesejahteraannya (para hakim yang tergabung dalam solidaritas hakim seluruh Indonesia) di hadapan Komisi III DPR, menyatakan siap untuk selalu diawasi secara ketat sebagai implikasi dipenuhinya kesejahteraan dan berbagai dukungan/fasilitas yang diberikan kepada mereka.

Permasalahan mafia hukum dan peradilan harus diakui masih ada dan tumbuh di tengah-tengah lemahnya pengawasan terhadap fungsi yudikatif, yang dalam hal ini tidak hanya dilakukan oleh MA dan lembaga peradilan di bawahnya, melainkan juga institusi penegak hukum lainnya.

Persoalan ini memang mencoreng sistem penegakan hukum dan peradilan. Akan tetapi, penulis melihat bahwa fenomena ini justru menjadi bagian penting dari upaya untuk melakukan perbaikan terhadap sistem peradilan maupun penegakan hukum, bertransformasi menjadi sistem yang bersih, berintegritas, profesional, akuntabel, dan tentunya berkeadilan penuh.

Citra eksklusivitas harus diubah menjadi kemandirian yang bertanggungjawab dan berkeadilan sosial sesuai Pancasila dan Konstitusi.

Oleh sebab itu Penulis juga menyarankan pentingnya dibentuk kembali sebuah Panitia Khusus atau Panitia Kerja DPR yang secara berkala dan berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap lembaga Yudikatif terkait reformasi hukum dan peradilan, terutama supaya sistem dapat melepaskan diri dari jeratan mafia hukum dan peradilan.

Harapan masyarakat dengan terpilihnya Ketua Mahkamah Agung yang baru, Dr. Sunarto, adalah MA memberikan dampak positif yang nyata terhadap upaya reformasi sistem peradilan untuk mencapai lembaga peradilan yang independen, berkeadilan, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini tentu menjadi catatan tersendiri bagi Ketua MA dan jajarannya untuk dapat membuka diri dan melakukan pembenahan dan “bersih-bersih”.

Publik tentu akan menunggu reaksi cepat dan lugas dari MA untuk mereformasi diri dan melakukan peningkatan profesionalitas kerja secara nyata dan signifikan.

Citra peradilan kembali tercoreng dengan terungkapnya penyalahgunaan kewenangan dan sejumlah oknum hakim diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News