Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya

Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Citra peradilan kembali tercoreng dengan terungkapnya penyalahgunaan kewenangan dan sejumlah oknum hakim, apalagi tentunya keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Kasus tindak pidana korupsi pada hakim juga bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya beberapa kasus yang melibatkan hakim juga sempat menghebohkan masyarakat dan pemerhati hukum.

ICW bahkan mencatat setidaknya telah ada 21 orang hakim dan beberapa aparat pengadilan yang telah terjerat kasus korupsi.

Seperti misalnya, kasus Hakim DS yang menangani perkara walikota Kediri, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Hakim Agung (Sudrajad Dimyati) dan 10 orang lainnya, kasus yang melibatkan Gazalba Saleh (belakangan di vonis bebas), kasus suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, dan juga kasus yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan beberapa hakim dan panitera lainnya.

Sedangkan di lingkungan Mahkamah Konstitusi, KPK juga pernah menjerat Hakim Konstitusi seperti Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Aparat penegak hukum juga pernah menangkap dan menjerat hakim pengadilan ad hoc tipikor, yang notabene juga melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Independensi Hakim vs Integritas-Akuntabilitas Hakim

Masyarakat kini mulai menakar tentang sifat kemandirian dan kemerdekaan hakim yang telah dijamin dalam ketentuan, yakni Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hal ini tentu oleh publik direfleksikan dengan output dan integritas atau akuntabilitas hakim.

Citra peradilan kembali tercoreng dengan terungkapnya penyalahgunaan kewenangan dan sejumlah oknum hakim diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News