Urine Pembunuh Intel Kejati Jambi Diperiksa

jpnn.com - JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan tes urine Lukman dan Deny, tersangka pembunuhan terhadap Kasi I Intel Bidang Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Irawan David Syah mengatakan, tes urine sudah dilakukan beberapa hari yang lalu oleh Reserse Narkoba Polda Jambi.
“Urine kedua tersangka sudah diambil dan dites. Kita masih menunggu hasilnya,” sebutnya.
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Tersangka, Lukman dan Deny, kini telah ditahan di sel Polda Jambi sambil menunggu berkasnya lengkap. Sedangkan Dadan, tersangka lain dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan.
Alasannya tidak ditahannya Dadan, menurut mantan Kapolres Tanjab Barat itu, ancaman hukumanya hanya sembilan bulan, sesuai pasal 221 KUHP.
“Ada jaminan dari keluarga Dadan,” terangnya.
Sementara Lukman dan Deny dijerat pasal 338 dengan ancaman lebih dari 5 tahun.
Seperti diberitakan, pernyataan mengejutkan keluar dari Lukman tersangka pembunuh Kasi Intel Bidang Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi Jambi Novan Siregar. Lukman mengaku, penyebab penganiyaan karena Novan marah saat ditagih hutang sebesar Rp 12 juta oleh tersangka.
JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan tes urine Lukman dan Deny, tersangka pembunuhan
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta