Urip : Saya Cuma Wayang!
Kamis, 04 September 2008 – 16:14 WIB
JAKARTA-Jaksa sekelas Urip Tri Gunawan, yang puluhan tahun kerjanya mendakwa, menuntut terdakwa kemudian mengeksekusi seorang terpidana, kini malah di kursi pesakitan dengan tuduhan korupsi, dan divonis puluhan tahun. Namun pil pahit ini harus ditelan Urip. Kejahatannya satu kelas lebih rendah dibanding kasus dan tuntutan seumur hidup yang pernah dilakukan aktor Bom Bali I Amrozi dkk. Selintas Urip terlihat tegar sewaktu hakim Tipikor menjatuhkan hukuman tertinggi sejak 5 tahun pengadilan pemberantas korupsi ini didirikan. Kegugupan Urip sesaat nampak saat hakim membacakan pertimbangan memberatkan dalam amar putusan. "Tak ditemukan alasan pemaaf dari diri terdakwa. Terdakwa malah permainkan jabatan dan kewenangannya untuk dikomersilkan demi kepentingan pribadi. Terdakwa malah jumawa sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat," sebut hakim ketua Teguh Hariyanto. Dikala Teguh mengucapkan kalimat inilah, kedua tangan Urip dirapatkan, badannya agak doyong ke depan. Wajahnya pun mulai memerah. Tak ada lagi ekspresi yang bisa menujukkan kegundahan hati jaksa terbaik yang pernah dimiliki korps Adhyaksa ini. Urip memilih diam seribu bahasa saat dihujani pertanyaan wartawan soal putusan. Di ruang terdakwa, Urip terlihat membuat catatan. Entah apa yang ditulisnya. Kebisuan Urip mencair saat berada di kamar kecil. "Wong saya cuma wayang," cetusnya. Entah apa maksudnya, yang pasti jika dihubungkan dengan amar putusan jelas terdengar keheranan hakim kenapa saat paparan hasil penyelidikan di Kejaksaan Agung, baik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M Salim tak menyebutkan bahwa BDNI milik Syamsul Nursalim, mempunyai utang ke pemerintah senilai Rp 4,758 miliar. Pasukan pemberantas korupsi Kejagung ini hanya menyimpulkan kasus BLBI II dengan fokus pemeriksaan BDNI lebih mengarah ke perdata daripada korupsi. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA-Jaksa sekelas Urip Tri Gunawan, yang puluhan tahun kerjanya mendakwa, menuntut terdakwa kemudian mengeksekusi seorang terpidana, kini malah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan