Urip Tri Gunawan Dilepas Kolega
Jalani Hukuman 20 Tahun di LP Cipinang
Kamis, 14 Mei 2009 – 07:36 WIB

Urip Tri Gunawan Dilepas Kolega
JAKARTA - Urip Tri Gunawan, jaksa yang terbukti menerima suap USD 660 ribu terkait kasus taipan Sjamsul Nursalim akhirnya harus menghabiskan hari-harinya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Rabu (13/5) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Kajari Klungkung untuk menjalani hukuman 20 tahun. Sesampai disana, jaksa dan beberapa pengawal menggiring Urip ke bui baru di LP Cipinang. Urip pasrah. Dia hanya membawa sejumlah pakaian ganti. Keberangkatan Urip juga dilepas sejumlah kolega yang juga menjadi tahanan KPK.
Sebenarnya KPK menerima salinan putusan sudah sejak seminggu lalu. Namun, eksekusi baru bisa dilaksanakan kemarin karena sejumlah persoalan. Jaksa harus merampungkan urusan administrasi di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, tahanan yang selama ini dihuni pria asal Sragen Jawa Tengah itu.
Bukan hanya itu. Sejak beberapa hari lalu, Urip juga mengeluh sakit. Karenanya, jaksa harus menanyakan kesiapan kepada terpidana korupsi yang diganjar hukuman paling lama tersebut. Pukul 13.00 sejumlah jaksa meluncur ke Rutan Kelapa Dua Depok. "Kami persiapan dulu, lalu tanyakan kesiapannya," ujar Jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Urip Tri Gunawan, jaksa yang terbukti menerima suap USD 660 ribu terkait kasus taipan Sjamsul Nursalim akhirnya harus menghabiskan
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang