Urip Tri Gunawan Dilepas Kolega
Jalani Hukuman 20 Tahun di LP Cipinang
Kamis, 14 Mei 2009 – 07:36 WIB
JAKARTA - Urip Tri Gunawan, jaksa yang terbukti menerima suap USD 660 ribu terkait kasus taipan Sjamsul Nursalim akhirnya harus menghabiskan hari-harinya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Rabu (13/5) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Kajari Klungkung untuk menjalani hukuman 20 tahun. Sesampai disana, jaksa dan beberapa pengawal menggiring Urip ke bui baru di LP Cipinang. Urip pasrah. Dia hanya membawa sejumlah pakaian ganti. Keberangkatan Urip juga dilepas sejumlah kolega yang juga menjadi tahanan KPK.
Sebenarnya KPK menerima salinan putusan sudah sejak seminggu lalu. Namun, eksekusi baru bisa dilaksanakan kemarin karena sejumlah persoalan. Jaksa harus merampungkan urusan administrasi di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, tahanan yang selama ini dihuni pria asal Sragen Jawa Tengah itu.
Bukan hanya itu. Sejak beberapa hari lalu, Urip juga mengeluh sakit. Karenanya, jaksa harus menanyakan kesiapan kepada terpidana korupsi yang diganjar hukuman paling lama tersebut. Pukul 13.00 sejumlah jaksa meluncur ke Rutan Kelapa Dua Depok. "Kami persiapan dulu, lalu tanyakan kesiapannya," ujar Jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Urip Tri Gunawan, jaksa yang terbukti menerima suap USD 660 ribu terkait kasus taipan Sjamsul Nursalim akhirnya harus menghabiskan
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2