Urip Tri Gunawan Dilepas Kolega

Jalani Hukuman 20 Tahun di LP Cipinang

Urip Tri Gunawan Dilepas Kolega
Urip Tri Gunawan Dilepas Kolega
JAKARTA - Urip Tri Gunawan,  jaksa yang terbukti menerima suap USD 660 ribu terkait kasus taipan Sjamsul Nursalim akhirnya harus menghabiskan hari-harinya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Rabu (13/5) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Kajari Klungkung untuk menjalani hukuman 20 tahun.

Sebenarnya KPK menerima salinan putusan sudah sejak seminggu lalu. Namun, eksekusi baru bisa dilaksanakan kemarin karena sejumlah persoalan. Jaksa harus merampungkan urusan administrasi di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, tahanan yang selama ini dihuni pria asal Sragen Jawa Tengah itu.

Bukan hanya itu. Sejak beberapa hari lalu, Urip juga mengeluh sakit. Karenanya, jaksa harus menanyakan kesiapan kepada terpidana  korupsi yang diganjar hukuman paling lama tersebut. Pukul 13.00 sejumlah jaksa meluncur ke Rutan Kelapa Dua Depok. "Kami persiapan dulu, lalu tanyakan kesiapannya," ujar Jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, kemarin.

Sesampai disana, jaksa dan beberapa pengawal menggiring Urip ke bui baru di LP Cipinang. Urip pasrah. Dia hanya membawa sejumlah pakaian ganti. Keberangkatan Urip juga dilepas sejumlah kolega yang juga menjadi tahanan KPK.

JAKARTA - Urip Tri Gunawan,  jaksa yang terbukti menerima suap USD 660 ribu terkait kasus taipan Sjamsul Nursalim akhirnya harus menghabiskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News