Urip Tri Gunawan Dilepas Kolega
Jalani Hukuman 20 Tahun di LP Cipinang
Kamis, 14 Mei 2009 – 07:36 WIB
JAKARTA - Urip Tri Gunawan, jaksa yang terbukti menerima suap USD 660 ribu terkait kasus taipan Sjamsul Nursalim akhirnya harus menghabiskan hari-harinya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Rabu (13/5) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Kajari Klungkung untuk menjalani hukuman 20 tahun. Sesampai disana, jaksa dan beberapa pengawal menggiring Urip ke bui baru di LP Cipinang. Urip pasrah. Dia hanya membawa sejumlah pakaian ganti. Keberangkatan Urip juga dilepas sejumlah kolega yang juga menjadi tahanan KPK.
Sebenarnya KPK menerima salinan putusan sudah sejak seminggu lalu. Namun, eksekusi baru bisa dilaksanakan kemarin karena sejumlah persoalan. Jaksa harus merampungkan urusan administrasi di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, tahanan yang selama ini dihuni pria asal Sragen Jawa Tengah itu.
Bukan hanya itu. Sejak beberapa hari lalu, Urip juga mengeluh sakit. Karenanya, jaksa harus menanyakan kesiapan kepada terpidana korupsi yang diganjar hukuman paling lama tersebut. Pukul 13.00 sejumlah jaksa meluncur ke Rutan Kelapa Dua Depok. "Kami persiapan dulu, lalu tanyakan kesiapannya," ujar Jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Urip Tri Gunawan, jaksa yang terbukti menerima suap USD 660 ribu terkait kasus taipan Sjamsul Nursalim akhirnya harus menghabiskan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran