Urip Tri Gunawan Dilepas Kolega
Jalani Hukuman 20 Tahun di LP Cipinang
Kamis, 14 Mei 2009 – 07:36 WIB

Urip Tri Gunawan Dilepas Kolega
Sekedar diketahui, di rutan tersebut ada sejumlah tahanan top. Di antaranya para pesakitan kasus aliran dana BI Rp 100 miliar, besan Presiden SBY Aulia Pohan, Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, anggota DPR Hamka Yandhu. "Sejumlah tahanan lain melepasnya," kata Jaksa Dwi Aries Sudarto, salah satu anggota tim eksekusi.
Urip akhirnya dijebloskan ke tahanan sekitar pukul 15.00. "Biasa saja, berjalan lancar tak ada perlawanan," katanya. Menurut Dwi Aries, Urip harus menjalani putusan kasasi yang menghukumnya 20 tahun. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) upaya hukum, sebagai upaya hukum terakhir tak menghalangi eksekusi.
Proses eksekusi Urip tertunda amat lama. Sejak putusan Kasasi dijatuhkan lima hakim agung (11/3) lalu, salinan putusan tak kunjung diterima KPK. Komisi beralasan bahwa putusan tersebut masih dalam perjalanan dari MA ke PN Jakarta Pusat
Sebelumnya dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menyatakan tidak menemukan adanya kekeliruan penerapan hukum dalam putusan judex facti di Pengadilan Tingkat Banding PT DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Urip Tri Gunawan, jaksa yang terbukti menerima suap USD 660 ribu terkait kasus taipan Sjamsul Nursalim akhirnya harus menghabiskan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya