Uruguay Siap Legalkan Ganja
Jumat, 02 Agustus 2013 – 06:36 WIB
Bukan hanya ganja, pemerintah juga berhak mengatur produksi dan distribusi produk-produk turunan marijuana. Berdasar aturan baru tersebut, seluruh pengguna, penjual, dan penanam ganja di negeri berpenduduk sekitar 3,4 juta jiwa itu harus memiliki izin resmi.
Yang nanti berhak menerbitkan izin tersebut adalah pemerintah. Secara berkala, perizinan itu harus diperbaharui. Dalam sebulan, para pengguna ganja boleh membeli 40 gram saja. Jika lebih dari jumlah tersebut, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi atau hukuman.
Bagi mereka yang tidak berizin resmi, jangan harap bisa menjual, membeli, atau memakai ganja. Sebab, pemerintah tidak segan-segan menyeret para pelanggar tersebut ke meja hijau.
’’Mereka yang memiliki izin untuk menanam boleh menumbuhkan ganja sampai enam tanaman dalam satu periode. Tapi, mereka yang tidak berizin dan kedapatan menanam ganja di rumahnya akan langsung dijebloskan ke penjara,’’ papar Sabini.
MONTEVIDEO – Selangkah lagi, Uruguay bakal menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan produksi dan distribusi ganja atau marijuana alias
BERITA TERKAIT
- Beda dengan Prabowo, Trump Tunjuk Utusan Khusus Presiden untuk Atasi Krisis Ukraina
- Wapres Sara Duterte Digugat Pidana oleh Kepolisian Filipina
- Rawhi Fattuh Jadi Calon Kuat Presiden Palestina, Siapakah Dia?
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan