Urung Dieksekusi, Trisakti Dideklarasikan jadi Universitas Negeri
Kamis, 01 Maret 2012 – 02:35 WIB
Mengenai perkara Usakti, Advendi mengungkapkan berdasarkan adanya fakta hukum baru berupa dua keputusan pengadilan yang ada setelah Mahkamah Agung juga mengeluarkan keputusan. Yakni PN Jakbar dan PN Jaksel.
Advendi menegaskan bahwa PN Jakarta Selatan melalui Keputusannya No. 40/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Januari 2012 telah memutuskan bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah dan Universitas Trisakti adalah penyelenggara satuan pendidikan di universitas Trisakti jadi bukan Yayasan Trisakti.
Keputusan PN Jaksel kata dia menyebutkan Yayasan Trisakti tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti . Selain itu, penolakan Civitas Akademika Usakti juga diperkuat dengan adanya Keputusan PN Jakarta Timur No. 34/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Tim tanggal 22 Juni 2011 yang memutuskan bahwa SK Mendikbud No 0281 - yang memberikan pengelolaan Usakti kepada Yayasan Trisakti (yang jadi dasar hukum Keputusan MA untuk melakukan eksekusi) dinyatakan kadaluarsa, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. "Dengan dua putusan tersebut memperkuat fakta bahwa pengelola usakti bukanlah Yayasan Trisakti,” lanjut Advendi.
Koordinator Kuasa Hukum Universitas Trsiakti Effendi Saragih mengatakan bahwa keputusan Civitas Akademika menolak rencana eksekusi itu juga karena menolak dasar dari Keputusan Mahkamah Agung No 4. Dimana dalan keputusan MA itu disebutkan “Para Tergugat atau siapapun tanpa kecuali yang telah mendapatkan hak dan kewenangan dengan cara apapun juga dari para Tergugat dengan memerintahkan secara paksa dengan menggunakan alat negara (Kepolisian). Tidak memperbolehkan masuk kedalam semua Kampus Universitas Trisakti dan atau tempat lain yang fungsinya sama atas alasan apapun dan dilarang melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan Manajemennya untuk semua jenjang dan jenis program baik didalam maupun diluar Kampus A Universitas Trisakti Jalan Kyai Tapa No. 1 Grogol Jakarta Barat, sepanjang memakai baik secara langsung ataupun tidak langsung nama Universitas Trisakti.”
JAKARTA - Civitas Akademika Universitas Trisakti (Usakti) yang menyambut suka cita pembatalan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar)
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit