Urung Dieksekusi, Trisakti Dideklarasikan jadi Universitas Negeri
Kamis, 01 Maret 2012 – 02:35 WIB

Urung Dieksekusi, Trisakti Dideklarasikan jadi Universitas Negeri
“Jadi yang akan tidak diperbolehkan masuk ke kampus Usakti bukan hanya Pimpinan Usakti yang 9 orang saja namun seluruh dosen dan karyawan yang bisa bekerja karena mendapat kewenangan dari pimpinan Usakti juga terancam tidak bisa memasuki Kampus, bahkan para mahasiswa pun terancam tidak bisa masuk dan mengikuti perkuliahan,” ujar Effendi.
Effendi pun menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin dikecoh dengan iming iming bahwa yang akan dieksekusi hanya 9 orang saja. Kata dia, jika eksekusi dijalankan seluruh dosen dan karyawan terancam tidak bisa memasuki kampus. "Jelas jika eksekusi ini dijalankan maka akan terjadi pelanggaran HAM dan UU Pendidikan karena tidak boleh masuk kampus dan melakukan kegaiatan pendidikan,” tegasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Civitas Akademika Universitas Trisakti (Usakti) yang menyambut suka cita pembatalan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah