Urung Dieksekusi, Trisakti Dideklarasikan jadi Universitas Negeri
Kamis, 01 Maret 2012 – 02:35 WIB
“Jadi yang akan tidak diperbolehkan masuk ke kampus Usakti bukan hanya Pimpinan Usakti yang 9 orang saja namun seluruh dosen dan karyawan yang bisa bekerja karena mendapat kewenangan dari pimpinan Usakti juga terancam tidak bisa memasuki Kampus, bahkan para mahasiswa pun terancam tidak bisa masuk dan mengikuti perkuliahan,” ujar Effendi.
Effendi pun menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin dikecoh dengan iming iming bahwa yang akan dieksekusi hanya 9 orang saja. Kata dia, jika eksekusi dijalankan seluruh dosen dan karyawan terancam tidak bisa memasuki kampus. "Jelas jika eksekusi ini dijalankan maka akan terjadi pelanggaran HAM dan UU Pendidikan karena tidak boleh masuk kampus dan melakukan kegaiatan pendidikan,” tegasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Civitas Akademika Universitas Trisakti (Usakti) yang menyambut suka cita pembatalan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo