Urus 10 Dokumen Pemberkasan NIP PPPK Guru, Honorer Sebaiknya Datangi Instansi ini
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 10 dokumen harus disiapkan guru honorer dalam pemberkasan NIP PPPK. Dokumen itu tidak bisa dikeluarkan instansi yang tidak direkomendasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar, Sri Hariyati mengungkapkan setelah berkoordinasi dengan BKD, ada beberapa petunjuk pengurusan berkas.
"Berkasnya harus di instansi pemerintah. Misalnya surat keterangan kesehatan, enggak boleh di RS swasta," kata Sri kepada JPNN.com, Minggu (26/12).
Ini petunjuk yang bisa membantu guru honorer agar tidak bingung menyiapkan 10 dokumen sebelum diunggah di menu daftar riwayat hidup (DRH):
1. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah. Bisa di studio foto.
2. Hasil scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
3. Hasil scan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
4. Hasil scan asli DRH yang telah ditandatangani peserta bersangkutan dan bermaterai Rp10 ribu. Formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Guru honorer yang akan mengurus 10 dokumen pembekasan NIP PPPK guru sebaiknya mendatangi instansi-instansi ini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya