Urus Akta Kelahiran Gratis
Jumat, 07 Juni 2013 – 08:28 WIB
CIBINONG-Bagi warga yang belum memilik akta kelahiran, tidak perlu khawatir. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),akan menggratiskan seluruh biaya. Untuk perekaman e-KTP, masih tersisa 10 persen lagi masyarakat yang belum menyelesaikan proses perekaman e-KTP. Diharapkan, dengan program tersebut, kekurangan rekam data sudah bisa diselesaikan.
“Untuk yang gratis mereka yang lahir tidak lebih dari 60 hari. Untuk yang melebihi 60 hari, dikenakan denda Rp50 ribu,” ujar Sekretaris Disdukcapil, Wawan DM. Menurut Wawan, program tersebut hanya ada bulan ini, berkaitan dengan peringatan Hari Jadi Bogor ke-531.
Baca Juga:
Selain mengratiskan biaya akta, Disdikcapil juga akan membuka pelayanan keliling selama satu bulan di enam wilayah.
Baca Juga:
CIBINONG-Bagi warga yang belum memilik akta kelahiran, tidak perlu khawatir. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),akan menggratiskan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS