Urus Akta Kelahiran Masih Lewat PN
Jumat, 02 Maret 2012 – 09:45 WIB
CILACAP-Berakhirnya dispensasi pembuatan akta kelahiran bagi anak usia di atas satu tahun atau lebih per 31 Desember 2011 lalu, membuat pengurusan akta yang telah melebihi waktu satu tahun atau lebih dari tanggal tersebut harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
Hingga saat ini, tercatat 150 pengurusan akta lahir yang melalui penetapan pengadilan. "Terhitung mulai 1 Januari 2012 hingga 28 Februari 2012 sudah tercatat 150 permohonan penetapan pengadilan untuk membuat akta lahir," jelas Humas Pengadilan Negeri Cilacap, Hasanudin.
Baca Juga:
Dia mengatakan, masyarakat yang memiliki anak di atas usia satu tahun namun hendak mengurus akta lahir, tidak usah khawatir dan takut. Sebab penetapan pengadilan merupakan prosedur yang harus dilalui sebagai mana amanat Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan.
Pihak Pengadilan Negeri menyatakan tidak akan mempersulit permohonan penetapan pengadilan tersebut. "Pengadilan Negeri bukan hanya memberikan sanksi hukum, namun juga melayani masyarakat dalam memberikan penetapan pengadilan. Urusan sidang penetapan akta kelahiran juga dijamin tidak berbelit-belit asal syarat-syaratnya terpenuhi langsung kita gelar persidangan untuk mengeluarkan penetapan dari pengadilan. Proses persidangan, tidak memakan waktu lama, tidak sampai 30 menit," jelas Hasanudin.
CILACAP-Berakhirnya dispensasi pembuatan akta kelahiran bagi anak usia di atas satu tahun atau lebih per 31 Desember 2011 lalu,
BERITA TERKAIT
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis