Urus Akta Kelahiran Masih Lewat PN
Jumat, 02 Maret 2012 – 09:45 WIB

Urus Akta Kelahiran Masih Lewat PN
Syarat-syarat bagi orang tua yang akan menguruskan akte kelahiran antara lain foto kopi KTP, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan lahir dari desa dan surat nikah. Selain itu juga butuh dua orang saksi yang mengatahui riwayat kelahiran mereka. Untuk biaya penetapan hanya dikenakan Rp 146 ribu.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Heru Santoso mengatakan, pemberlakuan penetapan pengadilan bagi pembuatan kelahiran yang terlambat di atas satu tahun sudah diberlakukan sejak Januari lalu.
Penetapan pengadilan ini nantinya dipakai untuk mengeluarkan akta lahir. "Hasil penetapan pengadilan itu kemudian di bawa ke Disdukcapil untuk dibuatkan akta lahir," jelasnya. (tom/din)
CILACAP-Berakhirnya dispensasi pembuatan akta kelahiran bagi anak usia di atas satu tahun atau lebih per 31 Desember 2011 lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki