Urus Akta Kelahiran Masih Lewat PN
Jumat, 02 Maret 2012 – 09:45 WIB
Syarat-syarat bagi orang tua yang akan menguruskan akte kelahiran antara lain foto kopi KTP, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan lahir dari desa dan surat nikah. Selain itu juga butuh dua orang saksi yang mengatahui riwayat kelahiran mereka. Untuk biaya penetapan hanya dikenakan Rp 146 ribu.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Heru Santoso mengatakan, pemberlakuan penetapan pengadilan bagi pembuatan kelahiran yang terlambat di atas satu tahun sudah diberlakukan sejak Januari lalu.
Penetapan pengadilan ini nantinya dipakai untuk mengeluarkan akta lahir. "Hasil penetapan pengadilan itu kemudian di bawa ke Disdukcapil untuk dibuatkan akta lahir," jelasnya. (tom/din)
CILACAP-Berakhirnya dispensasi pembuatan akta kelahiran bagi anak usia di atas satu tahun atau lebih per 31 Desember 2011 lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang