Urus Akta Kelahiran tak Perlu ke Pengadilan
Kamis, 16 Februari 2012 – 07:53 WIB
Reydonnyzar menjelaskan, proses lewat pengadilan tidak perlu lagi karena hanya memperpanjang rantai birokrasi pelayanan pembuatan akta kelahiran. "Proses lewat Pengadilan hanya menimbulkan jenjang birokrasi dan biaya yang tidak kecil. Itu sudah ditiadakan mendagri," ujarnya.
Baca Juga:
Hanya saja, hingga kemarin sore, JPNN belum bisa mendapatkan kopian SE dimaksud. Pasalnya, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk), kantornya ada di Kalibata. Saat Reydonnyzar mencoba menghubungi pejabat di Ditjen Adminduk untuk dikirimi kopian SE, para pejabat di sana masih sedang rapat.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi sendiri pernah mengatakan, "Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani," kata Gamawan, beberapa waktu lalu, sebelum mengeluarkan SE. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota. Isinya, memperpanjang masa pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan