Urus Akta Lahir, Bayar Saksi Hingga Rp1 Juta
Rabu, 11 April 2012 – 09:00 WIB
SOREANG-DPRD Kabupaten Bandung meminta Pemerintah Kabupaten Bandung segera membuat kebijakan lokal untuk menyikapi keluhan masyarakat terhadap layanan pembuatan akta kelahiran yang harus melalui penetapan pengadilan. Pasalnya, prosedur tersebut dinilai memperpanjang rantai birokrasi dan memberatkan ekonomi masyarakat kecil dalam salah satu pelayanan mendasar yang seharusnya gratis tersebut. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Cecep menyebutkan bahwa masyarakat harus mengeluarkan Rp141.000 sampai Rp250.000 untuk mendapatkan ketetapan pengadilan dengan membawa saksi sendiri. “Kalau tidak bawa saksi, mereka harus membayar saksi dari luar dengan tarif Rp500.000 sampai Rp1 juta,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (10/4).
Seperti diketahui, sejak habisnya masa berlaku Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.472.11/5111/SJ, habis pula masa dispensasi pembuatan akta kelahiran pada 30 Desember 2011 lalu. Pelayanan akta kelahiran pun kembali mengacu pada Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam Bab V Bagian Kesatu Paragraf 4 Pasal 32 Pasal 2, dijelaskan bahwa pencatatan kelahiran yang melampaui waktu satu tahun setelah kelahiran, maka harus dilaksanakan berdasarkan pengadilan negeri setempat.
Baca Juga:
Menurut anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar, acuan tersebut pada kenyataannya sangat memberatkan masyarakat. Tidak hanya memperpanjang rantai birokrasi dan waktu yang harus ditempuh, masyarakat juga dibebani dengan biaya proses penetapan yang berlaku di pengadilan.
Baca Juga:
SOREANG-DPRD Kabupaten Bandung meminta Pemerintah Kabupaten Bandung segera membuat kebijakan lokal untuk menyikapi keluhan masyarakat terhadap layanan
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali