Urus Akta Lahir, Bayar Saksi Hingga Rp1 Juta
Rabu, 11 April 2012 – 09:00 WIB
Kondisi tersebut juga sempat diakui salah seorang warga Kabupaten Bandung berinisial Ti (39). Dua mengaku harus membayar biaya administrasi Rp250.000, jasa panitera Rp200.000 dan hakim Rp500.000. Besaran biaya tersebut sempat membuat Ti mencurigai adanya pungutan tak resmi yang kemungkinan diberlakukan oleh oknum Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB).
Baca Juga:
Menurut Cecep, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang perlindungan anak yang menyebutkan bahwa setiap anak mendapatkan akta kelahiran secara gratis. Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 28 memang disebutkan bahwa pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah, harus diberikan paling lambat 30 hari setelah permohonan, dan tanpa biaya.
Dasar hukum tersebut, kata Cecep, sudah cukup bagi Pemkab Bandung untuk membuat kebijakan lokal guna menghapuskan keharusan penetapan pengadilan dalam pelayanan akta kelahiran. Terlebih lagi pada awal Januari lalu, Mendagri Gamawan Fauzi juga sudah memberikan sinyal bahwa dispensasi akan diperpanjang lagi tahun ini, akibat banyaknya laporan dan masukan dari berbagai daerah terkait tingginya antusias masyarakat mengurus akta kelahiran dan permintaan dispensasi perpanjangan masa pengurusannya.
Bahkan, pada 16 Februari 2012, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek melansir bahwa Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota terkait perpanjangan masa dispensasi pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia sampai akhir Desember 2012.(mg8)
SOREANG-DPRD Kabupaten Bandung meminta Pemerintah Kabupaten Bandung segera membuat kebijakan lokal untuk menyikapi keluhan masyarakat terhadap layanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar