Urus Akte di Pengadilan, Selain Berbelit Biayanya Juga Tinggi
Sabtu, 28 Januari 2012 – 21:49 WIB
PURWOKERTO - Kebijakan mengurus akte kelahiran di Pengadilan ternyata membuat warga harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Untuk biaya sidang saja, sesuai ketentuan yang ada, pemohon harus membayar Rp 250 ribu. Selain itu, proses yang harus dilalui pun lebih panjang.
Berdasar kebijakan yang baru ini, Dindukcapil Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah mensyaratkan adanya penetapan hakim pengadilan bagi warga yang akan mengurus akte kelahiran. Yakni mereka yang mengurus pembuatan akte lahir yang terhitung sudah lebih dari 60 hari sejak hari kelahiran.
Baca Juga:
Rusliati, warga Sangkreman, Rawalo menuturkan, untuk mengurus persyaratan saja, dia butuh waktu sampai satu minggi. Setelah mendaftar masih harus menunggu tiga hari sebelum dipanggil untuk sidangnya.
Mengenai biaya, selain biaya resmi yang dibayarkan lewat rekening BRI sebesar Rp 250 ribu, Rusliati mengatakan untuk wira-wiri (mengurus) persyaratan, termasuk nanti saat sidang harus menghadirkan dua saksi, minimal bisa ada tambahan pengeluaran sampai Rp 100 ribu.
PURWOKERTO - Kebijakan mengurus akte kelahiran di Pengadilan ternyata membuat warga harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Untuk biaya sidang saja,
BERITA TERKAIT
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Hasil Sementara Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu, Lulus 1.289, TMS 152
- 1.214 Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Ibu di Halbar
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83