Urus Akte di Pengadilan, Selain Berbelit Biayanya Juga Tinggi
Sabtu, 28 Januari 2012 – 21:49 WIB
PURWOKERTO - Kebijakan mengurus akte kelahiran di Pengadilan ternyata membuat warga harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Untuk biaya sidang saja, sesuai ketentuan yang ada, pemohon harus membayar Rp 250 ribu. Selain itu, proses yang harus dilalui pun lebih panjang.
Berdasar kebijakan yang baru ini, Dindukcapil Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah mensyaratkan adanya penetapan hakim pengadilan bagi warga yang akan mengurus akte kelahiran. Yakni mereka yang mengurus pembuatan akte lahir yang terhitung sudah lebih dari 60 hari sejak hari kelahiran.
Baca Juga:
Rusliati, warga Sangkreman, Rawalo menuturkan, untuk mengurus persyaratan saja, dia butuh waktu sampai satu minggi. Setelah mendaftar masih harus menunggu tiga hari sebelum dipanggil untuk sidangnya.
Mengenai biaya, selain biaya resmi yang dibayarkan lewat rekening BRI sebesar Rp 250 ribu, Rusliati mengatakan untuk wira-wiri (mengurus) persyaratan, termasuk nanti saat sidang harus menghadirkan dua saksi, minimal bisa ada tambahan pengeluaran sampai Rp 100 ribu.
PURWOKERTO - Kebijakan mengurus akte kelahiran di Pengadilan ternyata membuat warga harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Untuk biaya sidang saja,
BERITA TERKAIT
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini