Urus Akte di Pengadilan, Selain Berbelit Biayanya Juga Tinggi
Sabtu, 28 Januari 2012 – 21:49 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, data di Bagian Panitera Perdata Pengadilan Negeri Purwokerto menunjukan warga yang mengajukan sudah 25 orang sampai dengan minggu kedua Januari. Kenaikan ini berbanding terbalik dengan tahun 2011, yang dalam setahun untuk keseluruhan permohonan terkait administrasi kependudukan hanya tercatat 79 orang saja.
Khusus di Pengadilan Negeri Purwokerto yang membawahi 13 kecamatan di Banyumas, sudah ada 30 warga yang mengurus. Sedangkan untuk Pengadilan Negeri Banyumas yang membawahi 14 kecamatan diperkirakan jumlahnya juga tak beda jauh.
Budi mengatakan, syarat yang harus disiapkan adalah surat permohonan sidang, foto copy KTP pemohon (orang tua anak apabila masih dibawah umur), foto copy surat nikah, kartu keluarga, surat kelahiran dari desa, surat keterangan lahir dari rumah sakit bersalin/bidan/dukun bayi serta foto copy KTP dua orang saksi. (eww/dis)
PURWOKERTO - Kebijakan mengurus akte kelahiran di Pengadilan ternyata membuat warga harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Untuk biaya sidang saja,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Hasil Sementara Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu, Lulus 1.289, TMS 152
- 1.214 Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Ibu di Halbar
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83