Urus Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil
Rabu, 08 Mei 2013 – 06:45 WIB
BIREUEN - Pengurusan akte kelahiran anak kembali bisa diproses di Disdukcapil dan tidak memerlukan penetapan pengadilan negeri (PN). Keputusan itu sesuai surat edaran Mendagri Gamawan Fauzi, tanggal 6 Mei 2013 yang ditujukan kepada bupati/walikota seluruh Indonesia.
Kabid Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bireuen, Sulaiman, menjelaskan hal tersebut kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Selasa (7/5).
Baca Juga:
Para Kadisduk Capil juga segera menyesuaikan tatacara dan persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran.
Sejak 1 Mei, pelaporan kelahiran melampaui batas waktu satu tahun. Pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, tapi langsung diproses Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kabupaten/kota.
BIREUEN - Pengurusan akte kelahiran anak kembali bisa diproses di Disdukcapil dan tidak memerlukan penetapan pengadilan negeri (PN). Keputusan
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar