Urus Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil

Urus Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil
Urus Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil
Jika pelaporan melampaui batas waktu 60 hari sejak kelahiran. Pencatatan kelahiran dilaksanakan setelah mendapat keputusan dari kepala instansi pelaksana atau Kadisduk Capil kabupaten/kota.

Terkait pengurusan akte kelahiran sudah teregestrasi di pengadilan negeri, bagi telah mengurus sebelum 1 Mei, maka proses terus dilanjutkan. Bagi yang belum mengurus bisa langsung ke Disduk Capil. Usia 1 hari-60 hari pengurusan gratis.

Lewat 61 hari sampai 18 tahun, dikenakan biaya sesuai Qanun daerah, Rp 20 ribu. Usia 18 tahun ke atas biaya Rp 100 ribu, terang Sulaiman,SP. (rah)

BIREUEN -  Pengurusan akte kelahiran anak kembali bisa diproses di Disdukcapil dan tidak memerlukan penetapan pengadilan negeri (PN). Keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News