Urus Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil
Rabu, 08 Mei 2013 – 06:45 WIB

Urus Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil
Jika pelaporan melampaui batas waktu 60 hari sejak kelahiran. Pencatatan kelahiran dilaksanakan setelah mendapat keputusan dari kepala instansi pelaksana atau Kadisduk Capil kabupaten/kota.
Terkait pengurusan akte kelahiran sudah teregestrasi di pengadilan negeri, bagi telah mengurus sebelum 1 Mei, maka proses terus dilanjutkan. Bagi yang belum mengurus bisa langsung ke Disduk Capil. Usia 1 hari-60 hari pengurusan gratis.
Lewat 61 hari sampai 18 tahun, dikenakan biaya sesuai Qanun daerah, Rp 20 ribu. Usia 18 tahun ke atas biaya Rp 100 ribu, terang Sulaiman,SP. (rah)
BIREUEN - Pengurusan akte kelahiran anak kembali bisa diproses di Disdukcapil dan tidak memerlukan penetapan pengadilan negeri (PN). Keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen