Urus Bencana, Daerah Diminta Bentuk BPBD
Minggu, 31 Oktober 2010 – 17:55 WIB

Urus Bencana, Daerah Diminta Bentuk BPBD
JAKARTA - Kurang dari separo jumlah daerah di tanah air memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Wijaya, mengatakan, dari 530 kabupaten dan kota di Indonesia, baru 171 daerah yang memiliki BPBD.
Meski jumlah daerah yang sudah membentuk BPBD kurang dari separo dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, namun jumlah itu sudah tersebar di hampir seluruh provinsi. Sebanyak 29 provinsi dari 33 provinsi sudah membentuk BPBD.
Baca Juga:
"Penaggung jawab utama penanggulangan bencana adalah pemerintah kabupaten/kota. Provinsi memberi dukungan, namun tidak mengambil alih kewenangan. Begitu pula pemerintah pusat memberi bantuan," kata Wisnu.
Baca Juga:
Pembentukan BPBD dinilai sangat penting, mengingat Indonesia adalah negara yang rawan bencana. Kepala daerah diwajibkan membentuk BPBD karena diwajibkan undang-undang, yakni tertuang UU No.24/2007 tentang penanggulangan bencana.
JAKARTA - Kurang dari separo jumlah daerah di tanah air memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka