Urus Bencana, Daerah Diminta Bentuk BPBD
Minggu, 31 Oktober 2010 – 17:55 WIB
JAKARTA - Kurang dari separo jumlah daerah di tanah air memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Wijaya, mengatakan, dari 530 kabupaten dan kota di Indonesia, baru 171 daerah yang memiliki BPBD.
Meski jumlah daerah yang sudah membentuk BPBD kurang dari separo dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, namun jumlah itu sudah tersebar di hampir seluruh provinsi. Sebanyak 29 provinsi dari 33 provinsi sudah membentuk BPBD.
Baca Juga:
"Penaggung jawab utama penanggulangan bencana adalah pemerintah kabupaten/kota. Provinsi memberi dukungan, namun tidak mengambil alih kewenangan. Begitu pula pemerintah pusat memberi bantuan," kata Wisnu.
Baca Juga:
Pembentukan BPBD dinilai sangat penting, mengingat Indonesia adalah negara yang rawan bencana. Kepala daerah diwajibkan membentuk BPBD karena diwajibkan undang-undang, yakni tertuang UU No.24/2007 tentang penanggulangan bencana.
JAKARTA - Kurang dari separo jumlah daerah di tanah air memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang