Urus Bencana, Daerah Diminta Bentuk BPBD

Urus Bencana, Daerah Diminta Bentuk BPBD
Urus Bencana, Daerah Diminta Bentuk BPBD

UU itu dibikin berangkat dari hak inisiatif DPR pascatsunami di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Sumatera Utara pada akhir 2004 lalu. Kini, realisasi UU itu kembali digalakkan, karena Indonesia tengah dilanda musibah alam, tsunami Mentawai, Gunung Merapi meletus, banjir bandang di Wasior Papua Barat dan banjir di Jakarta.(awa/jpnn)


JAKARTA - Kurang dari separo jumlah daerah di tanah air memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News