Urus e-KTP Tak Perlu ke Disdukcapil, Cukup di Kecamatan
jpnn.com, BERAU - Warga Talisayan, Kalimantan Timur bakal mendapatkan kemudahan saat mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Warga bisa mengurus dokumen itu di kantor kecamatan.
Camat Talisayan David Pamuji mengatakan, warga Talisayan tidak perlu lagi mengurus e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau.
“Mesin yang mangkrak satu tahun lebih, sudah diperbaiki dan dapat dipergunakan kembali. Jadi, masyarakat bisa melakukan perekaman di sini (Kantor Kecamatan Talisayan). Jadi, tidak ada lagi alasan tidak melakukan perekaman,” katanya kepada Berau Post, Rabu (5/4).
Namun, setelah pihaknya berkonsultasi dengan tim IT Disdukcapil, mesin ternyata hanya mampu melayani hingga 25 orang setiap harinya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan memperlakukan sistem bergilir.
“Itu untuk mencegah mesih rusak lagi, kami berencana melakukan sistem bergilir. Jadi, setiap hari diberi jatah dua kampung per harinya dengan dijatah sepuluh orang per kampung. Sisanya melihat situasi dan kondisi dan jumlah penduduk terbanyak belum melakukan perekaman,” terang David.
Dia memastikan, perekaman bakal merata jika alat tak mengalami masalah dalam tiga bulan ke depan.
Warga Talisayan, Kalimantan Timur bakal mendapatkan kemudahan saat mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Perekaman KTP Pemilih Pula di Bogor Ditargetkan Capai 100%
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran