Urus E-KTP tak Perlu Keterangan RT/RW, Jangan Pakai Perantara
Senin, 24 Oktober 2016 – 06:09 WIB
Bahkan ia mengancam jika ada staf Disdukcapil yang melakukan pungli akan dikenai sanksi tegas.
"Staf saya sampai saat ini tidak ada yang melakukan pungli. Apalagi saya membuka telepon pengaduan yang langsung saya pegang jadi saya bisa mengontrol langsung kinerja staf saya,” katanya. (use/din/sam/jpnn)
KARAWANG – Warga yang akan mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), akta kelahiran, atau dokumen lainnya tidak perlu lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar