Urus E-KTP Tak Perlu Pulang Kampung
Kamis, 05 Januari 2012 – 02:30 WIB
JAKARTA - Ini kabar baik bagi para perantau atau pun anak kos yang belum mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mereka yang ber-KTP daerah asal, tak perlu repot-repot pulang kampung untuk mengurus e-KTP. Dalam SE diatur mekanismenya. Yakni, penduduk wajib KTP itu lapor ke petugas pelayanan pembuatan e-KTP dengan membawa Surat Keterangan dari Ketua RT/RW yang diketahui oleh lurah/kades yang menyatakan penduduk dimaksud berdomisili secara riil di lingkunagn RT/RW setempat.
Ini merupakan ketentuan teranyar, yang dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, yang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) tertanggal 30 Desember 2011, ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota.
Baca Juga:
"Misalnya anak kos, tak perlu pulang kampung. Masukkan saja nama ke KK (Kartu Keluarga)-nya ibu kos, urus saja e-KTP di tempat itu," terang Gamawan Fauzi di press room Kemendagri, Rabu (4/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Ini kabar baik bagi para perantau atau pun anak kos yang belum mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mereka yang
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS