Urus E-KTP Tak Perlu Pulang Kampung
Kamis, 05 Januari 2012 – 02:30 WIB
JAKARTA - Ini kabar baik bagi para perantau atau pun anak kos yang belum mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mereka yang ber-KTP daerah asal, tak perlu repot-repot pulang kampung untuk mengurus e-KTP. Dalam SE diatur mekanismenya. Yakni, penduduk wajib KTP itu lapor ke petugas pelayanan pembuatan e-KTP dengan membawa Surat Keterangan dari Ketua RT/RW yang diketahui oleh lurah/kades yang menyatakan penduduk dimaksud berdomisili secara riil di lingkunagn RT/RW setempat.
Ini merupakan ketentuan teranyar, yang dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, yang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) tertanggal 30 Desember 2011, ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota.
Baca Juga:
"Misalnya anak kos, tak perlu pulang kampung. Masukkan saja nama ke KK (Kartu Keluarga)-nya ibu kos, urus saja e-KTP di tempat itu," terang Gamawan Fauzi di press room Kemendagri, Rabu (4/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Ini kabar baik bagi para perantau atau pun anak kos yang belum mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mereka yang
BERITA TERKAIT
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Polda Sumsel Pastikan Pembagian Makanan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus