Urus E-KTP Tak Perlu Pulang Kampung
Kamis, 05 Januari 2012 – 02:30 WIB

Urus E-KTP Tak Perlu Pulang Kampung
Ketentuannya, bagi penduduk yang sudah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) di daerah asal, maka NIK-nya diambil dari NIK yang lama itu. Bagi yang belum punya NIK, harus mengisi formulir biodata penduduk.
Baca Juga:
Disebutkan juga bahwa di KK yang "ditumpangi" warga pendatang itu, satu KK boleh ada warga yang tidak punya hubungan darah. Bila e-KTP sudah diproses, database penduduk yang tercatat di daerah asalnya, harus dihapus. (sam/jpnn)
JAKARTA - Ini kabar baik bagi para perantau atau pun anak kos yang belum mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mereka yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai