Urus E-KTP Tak Perlu Pulang Kampung
Kamis, 05 Januari 2012 – 02:30 WIB
Ketentuannya, bagi penduduk yang sudah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) di daerah asal, maka NIK-nya diambil dari NIK yang lama itu. Bagi yang belum punya NIK, harus mengisi formulir biodata penduduk.
Baca Juga:
Disebutkan juga bahwa di KK yang "ditumpangi" warga pendatang itu, satu KK boleh ada warga yang tidak punya hubungan darah. Bila e-KTP sudah diproses, database penduduk yang tercatat di daerah asalnya, harus dihapus. (sam/jpnn)
JAKARTA - Ini kabar baik bagi para perantau atau pun anak kos yang belum mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mereka yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?