Urus Izin Gratis, Cukup Satu Lembar
jpnn.com - JAKARTA – Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka kini tak perlu khawatir dengan proses pengajuan izin usaha yang rumit dan berbelit.
Setelah nota kesepahaman (MoU) tentang izin usaha mikro dan kecil ditandatangani, proses perizinan akan lebih mudah.
”Pertama, gratis. Cukup dengan satu lembar, tidak berbelit-belit dan setelah dapat satu lembar itu, BRI akan buatkan kartu dalam mempermudah akses perbankan,” jelas Menteri Koperasi dan UKM A.A Gusti Ngurah Puspayoga dalam keterangan kepada wartawan setelah penandatanganan MoU, Jumat (30/1).
Selain itu, mereka juga akan mendapat pembinaan dan pendampingan dari tim kementerian terkait pada bulan Februari mendatang.
”Bulan Februari, Kemendagri, Kemendag, dan Kementrian Koperasi akan turun memberikan sosialisasi ke 33 provinsi mengenai izin usaha mikro dan kecil ini,” katanya.
Para pendamping diharapkan mampu melakukan perluasan pasar untuk meningkatkan tenaga kerja. ”Pendampingan dilakukan untuk meningkatkan akses produktif yang ada,” imbuhnya.
Puspayoga menjelaskan, tidak ada kategori jenis usaha yang mendapat pendampingan dan kemudahan itu. Sebab, MoU diberlakukan pada semua jenis usaha yang ingin diajukan. "Semua jenis usaha, yang penting mendaftar,” ujarnya.
MoU itu diberlakukan untuk menyelamatkan pasar, terutama pelaku usaha mikro dan menengah, dari pedagang besar yang memanfaatkan mereka.
JAKARTA – Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka kini tak perlu khawatir dengan proses pengajuan izin usaha yang rumit dan
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini