Urus Izin Karaoke, MUI Ingin Dilibatkan
Sabtu, 14 Mei 2011 – 18:46 WIB
TASIK – Maraknya bisnis karaoke di Kota Tasikmalaya membuat pusing pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Pasalnya, ada indikasi kuat, tempat karaoke menjadi ajang bersenang-senang yang menjauhi nilai-nilai islami.
Dengan niat mengerem maraknya bisnis karaoke, MUI setempat berharap Pemko Tasikmalaya melibatkan MUI saat mengurus perizinan bisnis karaoke dimaksud. “Kita tidak pernah diminta untuk memberikan masukan atau saran dalam perizinan," ujar Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya KH M Aminudin Bustomi MAg, seperti dberitakan Radar Tasikmalaya (Grup JPNN).
Baca Juga:
Alasan ingin dilibatkan dalam pengurusan izin, lantaran selama ini MUI seolah hanya menjadi petugas pemadam kebakaran. Maksudnya, hanya dilibatkan tatkala dampak keberadaan tempat karaoke sudah meresahkan masyarakat. "Setelah kejadian (keberadaan karaoke menuai reaksi masyarakat), kita harus jadi ‘pemadam kebakaran," cetus KH Aminudin yang juga pimpinan Pondok Pesantren Sulalatul Huda, Paseh, Kota Tasikmalaya itu.
Dia mengatakan, jika MUI dilibatkan, maka izin bisnis karaoke akan dikaji terlebih dahulu, untuk disesuaikan dengan visi misi Kota Tasik yang islami. “Manusia perlu hiburan, tetapi jangan sampai menyalahi norma agama dan aturan yang berlaku,” tutur Amin yang juga salah satu pencetus Perda No 12 tentang Tata Nilai Berdasarkan Syariat Islam.
TASIK – Maraknya bisnis karaoke di Kota Tasikmalaya membuat pusing pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Pasalnya, ada indikasi
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi