Urus Izin Usaha 47 Hari, di Singapura Hanya Dua Jam
Sudah 474 Daerah Terapkan Layanan Satu Pintu
jpnn.com - JAKARTA – Dari sisi pelayanan, proses memulai perizinan usaha di Indonesia masih kalah jauh dibanding sejumlah negara di Asia. Karena masih memakan waktu hingga 47 hari.
Sementara di Malaysia saat ini telah kurang dari 30 hari, di Thailand kurang dari 14 hari dan di Singapura hanya membutuhkan waktu dua jam.
“Kapan ya kira-kira (di Indonesia) bisa lima jam? Karena sampai saat ini kita masih 47 hari. Jadi rantai birokrasi kita masih sangat panjang,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, saat memberikan penghargaan kepada nominator terpilih calon pemenang Innovative Government Award (IGA) di Jakarta, Kamis (24/10).
Meski proses birokrasi masih panjang, sisi positifnya kata Gamawan, saat ini diketahui sudah 474 daerah otonom dari 524 daerah otonom di Indonesia yang telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Masing-masing 28 provinsi, 350 kabupaten dan 96 kota.
“Dari 474 daerah tersebut, 190 daerah telah melimpahkan perizinan dan non perizinan kepada PTSP. Terdiri dari 11 provinsi, 138 kabupaten dan 41 kota. Sedangkan yang telah menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) PTSP, baru sejumlah 165 daerah. Yaitu 8 provinsi, 118 kabupaten, dan 39 kota,” kata Gamawan.
Dengan kondisi ini, Gamawan berharap proses pelayanan perizinan memulai usaha di Indonesia ke depan, dapat dilakukan lebih cepat. Untuk itu terhadap pejabat yang berwenang ia juga mengimbau agar tidak perlu mencantumkan persyaratan yang memang tidak diperlukan.
“Diperlukan penyederhanaan persyaratan. Jangan sampai ada pemikiran banyak syarat makin berwibawa pemerintah. Sederhanakan saja. Kemudian hendaknya semua perizinan masuk ke situ, jangan pilih-pilih. Mulai surat miskin, izin tambang, kebun atau bangunan. Catatan kita, masih ada yang dihandle kepala daerah seperti izin tambang. Kalau bisa jangan kepala daerah saja yang blusukan, tapi lurah dan aparat juga. Tiap hari perlu melihat ada bangunan baru, pedagang kaki lima nggak,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Dari sisi pelayanan, proses memulai perizinan usaha di Indonesia masih kalah jauh dibanding sejumlah negara di Asia. Karena masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan