Urus Kenaikan Pangkat, Guru Dikenakan Tarif
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 01:29 WIB
RAHA - Guru di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini tengah mengurus kenaikan pangkat mereka pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Muna. Setiap guru itu dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu.
Tak diketahui uang tersebut untuk apa. Mereka mepertanyakan pemberlakukan tarif itu kepada bidang Kepegawaian, malah tak diberitahu alasannya. Banyangkan saja, guru yang mengusul untuk angkatan 2008 sebanyak 600 orang. Jika dikalikan Rp 200 ribu, Diknas telah mengumpulkan duit sebesar Rp 120 Juta.
"Kita pertanyakan untuk apa uang itu, mereka tidak mau beri tahu. Yang jelasnya saya belum bayar. Itu sudah namanya Pungli," kata salah seorang guru yang enggan namanya dipublikasikan.
Guru yang mengajar disalah satu SLTP di Muna itu menuturkan sempat terjadi pertengkaran antara dirinya dan para staf di bidang Kepegawaian. Para staf ada yang menyebut, uang Rp 200 ribu itu perintah dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna."Mereka bilang BKD yang suru," ungkapnya.
RAHA - Guru di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini tengah mengurus kenaikan pangkat mereka pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas)
BERITA TERKAIT
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2