Urus Kenaikan Pangkat, Guru Dikenakan Tarif
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 01:29 WIB
RAHA - Guru di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini tengah mengurus kenaikan pangkat mereka pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Muna. Setiap guru itu dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu.
Tak diketahui uang tersebut untuk apa. Mereka mepertanyakan pemberlakukan tarif itu kepada bidang Kepegawaian, malah tak diberitahu alasannya. Banyangkan saja, guru yang mengusul untuk angkatan 2008 sebanyak 600 orang. Jika dikalikan Rp 200 ribu, Diknas telah mengumpulkan duit sebesar Rp 120 Juta.
"Kita pertanyakan untuk apa uang itu, mereka tidak mau beri tahu. Yang jelasnya saya belum bayar. Itu sudah namanya Pungli," kata salah seorang guru yang enggan namanya dipublikasikan.
Guru yang mengajar disalah satu SLTP di Muna itu menuturkan sempat terjadi pertengkaran antara dirinya dan para staf di bidang Kepegawaian. Para staf ada yang menyebut, uang Rp 200 ribu itu perintah dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna."Mereka bilang BKD yang suru," ungkapnya.
RAHA - Guru di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini tengah mengurus kenaikan pangkat mereka pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas)
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut