Urus KK Ditolak, Warga Bawa Mandau di Kantor Disdukcapil
jpnn.com, PALANGKA RAYA - JE, warga Kota Palangka Raya, Kalteng, mengamuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah setempat lantaran ditolak saat mengurus Kartu Keluarga (KK).
Warga tersebut membawa mandau dan diduga merusak fasilitas Disdukcapil. Diketahui berinisial JE, oknum petugas kebersihan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya.
Pengakuan pegawai Disdukcapil bernama Rizal, sebelumnya JE datang dan hendak mengurus kartu keluarganya, Kamis (23/8). Pihaknya belum bisa menerima berkas pengajuan, dikarenakan persyaratan kurang lengkap.
“Langsung saya arahkan ke atasan. Sempat menghadap ke Kasi SDM Disdukcapil. Setelah selesai, dia (JE, red) langsung pergi. Kemudian datang kembali sambil membawa sebilah mandau. Masuk ke dalam, langsung menebas bangku di tengah. Saya saja tidak tahu apa penyebab kemarahan orang tersebut,” terangnya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Ketika dikonfirmasi, Kasi SDM Disdukcapil Palangka Raya Achmad Rusdianor mengatakan, memang JE sempat menemuinya dan menyampaikan keinginan untuk mengurus kartu keluarga yang hilang.
“Saya jelaskan kepada JE, bahwa membuat kartu keluarga yang baru karena hilang maka harus ada surat dari kepolisian. Karena seperti itulah prosedurnya,” terangnya.
JE sempat ngotot tetap minta dibuatkan KK baru tanpa harus mengurus surat kehilangan dari kepolisian.
“Saya jawab, tidak bisa. Setelah itu, dia (JE, red) keluar. Setengah jam kemudian, dia datang lagi dan mengamuk,” ceritanya.
Seorangg warga Kota Palangka Raya mengamuk di kantor Disdukcapil lantaran ditolak saat mengurus KK yang baru.
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Pengacara Nikita Mirzani Tegaskan LM tak Pernah Dicoret dari KK
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Kebakaran Menghanguskan 12 Ruko di Kota Palangka Raya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- PPDB 2024 Jalur Zonasi: Syarat KK Diubah, Bukan Hanya Tahun Penerbitan