Urus KTP Dipersulit, Mati pun Dilarang Dikubur di TPU
Senin, 04 Maret 2013 – 17:07 WIB
Menurut Dian, berbagai tindakan diskriminasi dialami oleh penganut kepercayaan. Misalnya saat membuat KTP, penganut kepercayaan tidak boleh mengisi kolom agama. Mereka harus mengosongkan kolom agama atau hanya menulis strip.
Baca Juga:
"Artinya kita tidak beragama. Kita sempat meminta ditulis kepercayaan yang kita anut, tapi tidak dioblehkan. Banyak warga pengaya (sebutan bagi penganut kepercayaan) dipersulit dalam mengurus KTP," jelas Dan.
Kondisi itu menimbulkan stigma negatif bagi mereka dari masyarakat yang seolah-olah mereka adalah orang tidak bertuhan.
Hal yang sama juga terjadi saat melamar jadi PNS, ketika mengisi biodata sesuai KTP, karena tidak ada agama, mereka dipaksa memilih satu dari 6 agama yang diakui undang-undang.
JAKARTA - Utusan korban pelanggaran kebebasan beragama/kepercayaan dari berbagai daerah yang hadir dalam Konsultasi Nasional di Jakarta, Senin (4/3)
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini