Urus KTP Dipersulit, Mati pun Dilarang Dikubur di TPU
Senin, 04 Maret 2013 – 17:07 WIB

Urus KTP Dipersulit, Mati pun Dilarang Dikubur di TPU
Menurut Dian, berbagai tindakan diskriminasi dialami oleh penganut kepercayaan. Misalnya saat membuat KTP, penganut kepercayaan tidak boleh mengisi kolom agama. Mereka harus mengosongkan kolom agama atau hanya menulis strip.
Baca Juga:
"Artinya kita tidak beragama. Kita sempat meminta ditulis kepercayaan yang kita anut, tapi tidak dioblehkan. Banyak warga pengaya (sebutan bagi penganut kepercayaan) dipersulit dalam mengurus KTP," jelas Dan.
Kondisi itu menimbulkan stigma negatif bagi mereka dari masyarakat yang seolah-olah mereka adalah orang tidak bertuhan.
Hal yang sama juga terjadi saat melamar jadi PNS, ketika mengisi biodata sesuai KTP, karena tidak ada agama, mereka dipaksa memilih satu dari 6 agama yang diakui undang-undang.
JAKARTA - Utusan korban pelanggaran kebebasan beragama/kepercayaan dari berbagai daerah yang hadir dalam Konsultasi Nasional di Jakarta, Senin (4/3)
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang