Urus KTP Dipersulit, Mati pun Dilarang Dikubur di TPU
Senin, 04 Maret 2013 – 17:07 WIB

Urus KTP Dipersulit, Mati pun Dilarang Dikubur di TPU
Kelompok berseragam putih-putih itu memaksa keluarga korban menggali kembali kuburan saudara mereka.
"Karena tidak diberi tempat, akhirnya keluarga yang berduka terpaksa menguburkan sudaranya yang meninggal di belakang rumah. Kasus ini terjadi berulang-ulang," jelas Dian.
Itu sebabnya dia meminta keadilan kepada otoritas negara. Karena dalam konstitusi, agama disebutkan sebuah kesetaraan, setiap warga negara punya hak yang sama. Tapi nyatanya hal itu tidak pernah mereka dapatkan.
Saat ini, tambah Dian, di Indonesia ada 230 komunitas penganut kepercayaan yang terdaftar di BKOK. Sedangkan di Surabaya saja, penyebarannya ada di 27 kecamatan dengan jumlah sekitar 5000-an orang.(fat/jpnn)
JAKARTA - Utusan korban pelanggaran kebebasan beragama/kepercayaan dari berbagai daerah yang hadir dalam Konsultasi Nasional di Jakarta, Senin (4/3)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang