Urus KTP Dipersulit, Mati pun Dilarang Dikubur di TPU
Senin, 04 Maret 2013 – 17:07 WIB
Kelompok berseragam putih-putih itu memaksa keluarga korban menggali kembali kuburan saudara mereka.
"Karena tidak diberi tempat, akhirnya keluarga yang berduka terpaksa menguburkan sudaranya yang meninggal di belakang rumah. Kasus ini terjadi berulang-ulang," jelas Dian.
Itu sebabnya dia meminta keadilan kepada otoritas negara. Karena dalam konstitusi, agama disebutkan sebuah kesetaraan, setiap warga negara punya hak yang sama. Tapi nyatanya hal itu tidak pernah mereka dapatkan.
Saat ini, tambah Dian, di Indonesia ada 230 komunitas penganut kepercayaan yang terdaftar di BKOK. Sedangkan di Surabaya saja, penyebarannya ada di 27 kecamatan dengan jumlah sekitar 5000-an orang.(fat/jpnn)
JAKARTA - Utusan korban pelanggaran kebebasan beragama/kepercayaan dari berbagai daerah yang hadir dalam Konsultasi Nasional di Jakarta, Senin (4/3)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini