Urus KTP Dipungli, Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi
Jumat, 17 Februari 2012 – 23:49 WIB
JAKARTA--Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan yang diberikan instansi layanan publik bisa menuntut ganti rugi. Ini bisa dilakukan bila Peraturan Presiden (Perpres) tentang ganti rugi dalam layanan publik sudah diterbitkan. Dengan adanya Perpres ini, masyarakat bisa mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap kebijakan pejabat di instansi layanan publik. Misalnya, pengurusan KTP atau SIM. Jika ada pungutan liar di luar ketentuan, masyarakat bisa menuntut ganti rugi.
Saat ini menurut Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Wiharto, Perpres dimaksud sedang digodok rancangannya.
Baca Juga:
"Rancangan Perpres tentang Pemberian Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik telah dipersiapkan. Ini sebagai turunan dari UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Wiharto di Jakarta, Jumat (17/2).
Baca Juga:
JAKARTA--Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan yang diberikan instansi layanan publik bisa menuntut ganti rugi. Ini bisa dilakukan bila Peraturan
BERITA TERKAIT
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Banjir Pantura, Pemkot Semarang Ungkap Penyebabnya
- Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025