Urus KTP Dipungli, Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi

Urus KTP Dipungli, Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi
Urus KTP Dipungli, Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi
"Mekanismenya seperti apa, sedang kita godok," ujarnya. Selain Perpres, PP tentang Pelayanan Publik juga sebentar lagi akan diterbitkan pemerintah. Posisinya saat ini masih dalam tahap paraf lima menteri terkait  untuk kemudian diserahkan ke Setneg.

"UU Layanan Publik sebenarnya sudah disosialisasikan sejak 2009. Namun ada juga instansi belum pernah melakukan sosialiasi karena belum menyadari kewajiban melaksanakan UU tersebut," ucapnya.

Diharapkan, dengan terbitnya PP tersebut, masyarakat bisa menikmati pelayanan yang cepat selesai. Mulai dari membuat KTP, izin usaha, sampai izin investasi. (esy/jpnn)


JAKARTA--Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan yang diberikan instansi layanan publik bisa menuntut ganti rugi. Ini bisa dilakukan bila Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News