Urus Nasib Bupati Palas, Mendagri tak Terpengaruh PK
Kamis, 16 Februari 2012 – 07:57 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi tidak terpengaruh dengan langkah Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis SH, yang dikabarkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tingkat kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat.
Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, upaya PK tidak bisa menghalangi eksekusi atas putusan kasasi. "Karena kasasi merupakan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Reydoonyzar kepada JPNN di kantornya, kemarin (15/2).
Dijelaskan, mendagri akan tetap berpedoman pada fatwa MA, yang hingga kemarin masih ditunggu. Dijelaskan, fatwa diajukan ke MA pada 6 Februari 2012, yang isinya minta pendapat hukum terkait putusan kasasi yang menyebutkan hukuman percobaan enam bulan bagi Basyrah.
Donny, panggilan Reydonnyzar, menjelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah diancam hukuman pidana lima tahun ke atas dan putusan incrach menyatakan terbukti bersalah. Jadi, kata Donny, yang menjadi acuannya adalah ancaman hukumannya, bukan vonisnya.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi tidak terpengaruh dengan langkah Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis SH, yang dikabarkan mengajukan
BERITA TERKAIT
- BPBD Riau Tak Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Kampar, Ini Alasannya
- 10 Perusahaan Raih Padmamitra Award 2024 dari 7 Kategori yang Diperlombakan
- Terima Kunjungan Murid SD Mentari, Francine Widjojo Contohkan Traktir Kucing Jalanan
- Momen Brigjen Jossy Jadi Pelipur Lara Warga Kampar di Tengah Bencana Banjir
- Dimediasi Forkompimda, MPC Pemuda Pancasila Blora & DPC GRIB Sepakat Berdamai
- Polda Sumsel Memusnahkan 49 Kg Sabu-Sabu Jaringan Narkoba Internasional