Urus Nasib Honorer K2 Gagal Harus Berdasar Aturan

Urus Nasib Honorer K2 Gagal Harus Berdasar Aturan
Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Forum Honorer Indonesia (FHI) juga tidak percaya begitu saja dengan statemen para petinggi KemenPAN-RB yang menyatakan honorer K2 yang gagal, tetap boleh bekerja, sembari menunggu penjabaran UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pernyataan MenPAN-RB Azwar Abubakar yang menyebut nasib honorer K2 gagal diserahkan ke masing-masing pemda, juga dinilai pernyataan yang tidak didasari aturan yang jelas.

"Sekali lagi FHI menegaskan bahwa pemerintah harus segera membuat juklak tertulis dan tegas dalam penanganan honorer k2 yang tidak lulus. Hal ini untuk meredam kegalauan dan gejolak jika hal ini tidak dituntaskan. Jangan hanya dengan pernyataan lisan, tapi harus ada dibuat aturan yang tegas," kata Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Presidium FHI Pusat Eko Imam Suryanto dalam keterangan persnya kepada JPNN, Minggu (17/2).

FHI juga mendesak pemerintah segera membuat aturan penjabaran Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Penjabaran dalam bentuk PP harus mengakomodir seluruh honorer K2 menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Atau menambah kuota untuk bisa mengangkat kembali honorer K2 yang tidak lulus,  khususnya guru," ujar Eko. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Forum Honorer Indonesia (FHI) juga tidak percaya begitu saja dengan statemen para petinggi KemenPAN-RB yang menyatakan honorer K2 yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News