Urus Nomor Induk Berusaha Semakin Mudah dan Cepat

Urus Nomor Induk Berusaha Semakin Mudah dan Cepat
Ilustrasi peti kemas. Foto: Frizal/Jawa Pos

jpnn.com, SAMARINDA - Para pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya di Kalimantan Timur (Kaltim) hanya perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Proses pengurusan NIB pun cukup mudah dan hanya dalam hitungan jam.

NIB bisa berfungsi sebagai identitas usaha atau tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), dan akses kepabeanan.

NIB juga berfungsi mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Diddy Rusdiansyah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dinas di tingkat kabupaten dan kota.

Pembagian tugas itu dilakukan untuk memangkas jalur birokrasi.

“DPMPTSP Kaltim hanya mengeluarkan API produsen dan umum, serta izin-izin lainnya. Namun, secara keseluruhan memang perizinan sudah mengikuti perkembangan zaman. Lebih cepat, mudah, dan sederhana,” ucap Diddy kepada Kaltim Post, Jumat (25/5).

Menurut Diddy, NIB berupa kartu yang di dalamnya berisi informasi dasar data mengenai usaha dan pengusaha.

Para pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya di Kalimantan Timur (Kaltim) hanya perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News