Urus Nomor Induk Berusaha Semakin Mudah dan Cepat
jpnn.com, SAMARINDA - Para pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya di Kalimantan Timur (Kaltim) hanya perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Proses pengurusan NIB pun cukup mudah dan hanya dalam hitungan jam.
NIB bisa berfungsi sebagai identitas usaha atau tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), dan akses kepabeanan.
NIB juga berfungsi mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Diddy Rusdiansyah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dinas di tingkat kabupaten dan kota.
Pembagian tugas itu dilakukan untuk memangkas jalur birokrasi.
“DPMPTSP Kaltim hanya mengeluarkan API produsen dan umum, serta izin-izin lainnya. Namun, secara keseluruhan memang perizinan sudah mengikuti perkembangan zaman. Lebih cepat, mudah, dan sederhana,” ucap Diddy kepada Kaltim Post, Jumat (25/5).
Menurut Diddy, NIB berupa kartu yang di dalamnya berisi informasi dasar data mengenai usaha dan pengusaha.
Para pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya di Kalimantan Timur (Kaltim) hanya perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB).
- Kisah Pengusaha Bali yang Banting Setir jadi DJ, Berhasil Raih Penghargaan TikTok
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Tiga Serangkai
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Pak Prabowo, Tolong Dengar Curhat Pengusaha soal PPN 12 Persen
- Hidup Baru Nurhadi