Urus Nomor Induk Berusaha Semakin Mudah dan Cepat
jpnn.com, SAMARINDA - Para pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya di Kalimantan Timur (Kaltim) hanya perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Proses pengurusan NIB pun cukup mudah dan hanya dalam hitungan jam.
NIB bisa berfungsi sebagai identitas usaha atau tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), dan akses kepabeanan.
NIB juga berfungsi mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Diddy Rusdiansyah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dinas di tingkat kabupaten dan kota.
Pembagian tugas itu dilakukan untuk memangkas jalur birokrasi.
“DPMPTSP Kaltim hanya mengeluarkan API produsen dan umum, serta izin-izin lainnya. Namun, secara keseluruhan memang perizinan sudah mengikuti perkembangan zaman. Lebih cepat, mudah, dan sederhana,” ucap Diddy kepada Kaltim Post, Jumat (25/5).
Menurut Diddy, NIB berupa kartu yang di dalamnya berisi informasi dasar data mengenai usaha dan pengusaha.
Para pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya di Kalimantan Timur (Kaltim) hanya perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB).
- Penggunaan QRIS dan Digitalisasi Pembayaraan Perluas Akses Penjualan Produk
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Resmi Jabat Menaker yang Baru, Yassierli Sebut Ketenagakerjaan Bukan Hanya Soal Buruh
- Penggila Kopi Jangan Lewatkan Jakarta International Coffee Conference Hadir Kembali