Urus Pensiun Dini Berbelit-belit
Selasa, 23 November 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengatakan sistem pengurusan pemberhentian pegawai dan pensiun dini terlalu berbelit-belit. Akibatnya, seorang pegawai yang diberhentikan dan pensiun, terlama bisa menikmati manfaat (tunjangan) yang akan diterimanya. Ironisnya nilai manfaat dari pensiun yang diterima sangat rendah. Mengatasi masalah tersebut, kata Aswami, harus dilakukan penyederhanaan prosedur pemberhentian pegawai melalui implementasi manajemen kerja. Selain itu harus dipertegas kebijakan mengenai penetapan usia pensiun khususnya pejabat struktural.
"Umumnya SK bagi para pegawai yang minta berhenti atau pensiun dini lama keluarnya. Ini sering dikeluhkan anggota DPR RI yang mengaku untuk mengurus pensiunnya butuh waktu lebih dari setahun. Hal tersebut tentunya sangat merugikan bagi pegawai bersangkutan,” kata Asmawi pada JPNN, Selasa (23/11).
Baca Juga:
Lambannya proses pemberhentian pegawai dan pensiun ini, terangnya, juga menghambat kaderisasi pegawai. Karena batas usia pensiun (BUP) cenderung diperpanjang.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengatakan sistem pengurusan pemberhentian pegawai dan pensiun dini terlalu berbelit-belit.
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa