Urus Pensiun Dini Berbelit-belit
Selasa, 23 November 2010 – 22:22 WIB

Urus Pensiun Dini Berbelit-belit
JAKARTA - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengatakan sistem pengurusan pemberhentian pegawai dan pensiun dini terlalu berbelit-belit. Akibatnya, seorang pegawai yang diberhentikan dan pensiun, terlama bisa menikmati manfaat (tunjangan) yang akan diterimanya. Ironisnya nilai manfaat dari pensiun yang diterima sangat rendah. Mengatasi masalah tersebut, kata Aswami, harus dilakukan penyederhanaan prosedur pemberhentian pegawai melalui implementasi manajemen kerja. Selain itu harus dipertegas kebijakan mengenai penetapan usia pensiun khususnya pejabat struktural.
"Umumnya SK bagi para pegawai yang minta berhenti atau pensiun dini lama keluarnya. Ini sering dikeluhkan anggota DPR RI yang mengaku untuk mengurus pensiunnya butuh waktu lebih dari setahun. Hal tersebut tentunya sangat merugikan bagi pegawai bersangkutan,” kata Asmawi pada JPNN, Selasa (23/11).
Baca Juga:
Lambannya proses pemberhentian pegawai dan pensiun ini, terangnya, juga menghambat kaderisasi pegawai. Karena batas usia pensiun (BUP) cenderung diperpanjang.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengatakan sistem pengurusan pemberhentian pegawai dan pensiun dini terlalu berbelit-belit.
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air