Urus Pensiun Dini Berbelit-belit
Selasa, 23 November 2010 – 22:22 WIB
“Kata “dapat” dalam PP 32 Tahun 1979 harus dihilangkan, karena itu yang mendorong perpanjangan BUP, yang paling utama perlu adanya reformasi sistem pensiun pegawai sipil dengan tujuan sebagai penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan para pensiun,” pungkasnya.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengatakan sistem pengurusan pemberhentian pegawai dan pensiun dini terlalu berbelit-belit.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya