Urus Perijinan, Pemda Ditarget 17 Hari
Lewati Batas waktu, Aparat Bisa Disanksi
Selasa, 01 Desember 2009 – 17:08 WIB
Urus Perijinan, Pemda Ditarget 17 Hari
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah terutama dalam hal perijinan. Mendagri menyebutkan, seluruh Pemda akan ditarget menyelesaikan perijinan terutama dalam hal Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) maksimal 17 hari. Dipaparkannya, sebulan lalu empat menteri telah menggelar pertemuan di Depdagri. Awalnya, perijinan di bidang usaha dipatok selesai dalam satu bulan. “Tetapi ternyata itu bisa diturunkan lagi. Akhirnya kami sepakat menjadi 17 hari. Ini sebenarnya bisa diperpendek, karena New Zealand saja bisa satu hari," cetusnya.
Alasannya, di Indonesia pengurusan ijin untuk sekedar memulai bisnis saja masih berbelit. “Itu baru starting bussiness, belum bisnisnya. Bagaimana uang mau masuk kalau ijin saja lama,” ujar Gamawan usai meluncurkan kotak pengaduan (PO Box) 8888 di Depdagri, Selasa (1/12) .
Baca Juga:
Lebih lanjut Gamawan menjelaskan, nantinya seluruh Pemda akan menerapkan sistem pelayanan perijinan secara elektronik. Dalam rangka itu, kata Gamawan, Depdagri bersama Departemen Perdagangan, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Tenaga Kerja dan Badan Koordinasi Penanaman Modal terus mematangkan konsepnya. Nantinya, kata Gamawan, akan ada Surat Keputusan Bersama empat Menteri dan Kepala BKPM untuk memuluskan program itu. "SKB akan terbit paling lambat seminggu atau 10 hari lagi," ucap Gamawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?