Urus Perijinan, Pemda Ditarget 17 Hari
Lewati Batas waktu, Aparat Bisa Disanksi
Selasa, 01 Desember 2009 – 17:08 WIB
Urus Perijinan, Pemda Ditarget 17 Hari
Lantas bagaimana jika surat permohonan perijinan sudah dimasukkan namun sampai 17 hari ternyata tak kunjung diselesaikan oleh aparat pemerintah? Gamawan mengatakan, akan ada sanksi bagi aparat yang tidak memberi pelayanan secara baik.
Baca Juga:
“Kalau sekedar ada batasan hari, ya bisa-bisa tidak dikerjakan. Ada aturan di UU Pelayanan Publik yang bisa kita gunakan untuk memberi sanksi bagi aparat pemerintah yang tidak memberi pelayanan dengan baik. Kalau limit waktu dilanggar, misalnya SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) harusnya dua hari kok jadinya enam hari, nanti ada saknsi,” tandasnya.
Gamawan mengungkapkan, peringkat Indonesia dalam hal pengurusan perizinan sangat buruk. “Kita di peringkat 161 dari 183 negara. Jelas bukan prestasi yang membanggakan,” tandasnya.
Mantan Gubernur Sumatra Barat itu menyebutkan, tahun depan Depdagri akan menyediakan reward dalam bentuk insentif dana bagi daerah yang mampu menciptakan sistem palayanan satu atap secara baik. “Kita sudah usulkan, kalau hanya sertifikat ya untuk apa. Kita minta Depkeu sediakan anggaran untuk insentif,” bebernya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi