Urus Perkara di Kejagung, Tertipu Rp817 juta

Urus Perkara di Kejagung, Tertipu Rp817 juta
Urus Perkara di Kejagung, Tertipu Rp817 juta

jpnn.com - SEMARANG - Arinawati (27), seorang pengacara asal Solo, mengaku ditipu sejawatnya Febi Festia, warga Jalan Sederhana I/03 RT 01 RW 06, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Itu saat dia mengurus sebuah perkara klienya di Kejaksaan Agung. Kuasa hukum asal Jalan Bone Utama nomor 20 RT 03 RW 04, Kelurahan Banyuanyar Kota Surakarta tersebut tertipu hingga Rp 817 juta. Uang tersebut sedianya untuk "membereskan" perkara di Kejagung.  Namun setelah uang ditransfer ke Febi, perkara tidak kunjung selesai.

Merasa dirugikan, Arinawati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Kamis (26/12).

Dituturkannya, peristiwa tersebut bermula ketika Januari - Oktober 2011 lalu, Arinawati yang juga seorang kuasa hukum dari Gunawan Hadi Surya mendapat tugas untuk mengurusi masalah yang dihadapi oleh kliennya. Ia lantas minta tolong kepada Febi, kenalannya.

"Saya kenal dengan Febi karena ia juga mengurusi masalah yang sama. Ia ditugaskan oleh klien saya untuk mengurusi di Kejaksaan Agung," katanya tanpa menyebut perkara apa yang ditanganinya.

Seiring berjalannya waktu Arinawati kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada Febi. Uang itu harusnya disampaikan ke Kajaksaan Agung. Jumlahnya hingga Rp 817 juta. "Saya transfer melalui bank BCA di Jalan Pemuda Semarang," ujarnya kepada petugas.

Setelah uang tersebut dikirim oleh Arinawati, ternyata perkara yang ditangani tidak beres. Apesnya lagi, uang tersebut tidak sampai ke Kejaksaan Agung. "Masalahnya tidak selesai, pas saya cek ternyata uang itu tidak sampai ke Kejaksaan Agung. Mungkin dipakai sendiri," lanjutnya.

Mengetahui hal itu, Arinawati mencoba menghubungi Febi untuk mencari kejelasan dan meminta uang untuk dikembalikan. Akan tetapi, hingga sekarang uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Febi kepada Arinawati.

SEMARANG - Arinawati (27), seorang pengacara asal Solo, mengaku ditipu sejawatnya Febi Festia, warga Jalan Sederhana I/03 RT 01 RW 06, Kelurahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News