Urus Perkara di Kejagung, Tertipu Rp817 juta
Jumat, 27 Desember 2013 – 08:05 WIB
Arinawati yang habis kesabarannya kemudian memilih menyelesaikan kasus tersebut dengan melapor ke pihak kepolisian. Arinawati melaporkan Febi atas dugaan penipuan atau penggelapan dan diduga telah melanggar pasal 378 KUHP jo 372 KUHP.
Laporan Arinawati kini telah dibukukan dengan nomor laporan LP/B/2159/XII/2013/Jateng/Restabes.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, SH, SIK, saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan itu. "Laporannya masih di SPKT, belum sampai ke saya. Meski begitu, kalaupun laporan tersebut benar adanya, kami akan kumpulkan bukti-bukti dan memanggil saksi," katanya kepada Jateng Pos (grup JPNN). (har)
SEMARANG - Arinawati (27), seorang pengacara asal Solo, mengaku ditipu sejawatnya Febi Festia, warga Jalan Sederhana I/03 RT 01 RW 06, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim