Urus SIM, Surat Keterangan Sehat tak Bisa Sembarangan
jpnn.com, BALIKPAPAN - Warga yang hendak mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) baru atau perpanjangan, sebaiknya tak lagi sembarangan membuat surat keterangan kesehatan. Tak semua fasilitas kesehatan (faskes) seperti praktik dokter, puskesmas, klinik, atau rumah sakit bisa dijadikan rujukan untuk tes kesehatan dalam pembuatan SIM.
Hanya mereka yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kaltim yang berhak mengeluarkan surat keterangan kesehatan.
Kasat Lantas Polres Balikpapan AKP Noordhianto menjelaskan, ketentuan ini sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam implementasinya, hanya dokter yang sudah mendapatkan izin dari Biddokkes yang mampu melaksanakan tes kesehatan.
“Dokter yang mendapatkan rekomendasi sesuai dengan Pasal 37 pada Perkap No 9/2012 tentang tata cara pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi kepolisian,” kata Noordhianto, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Dengan adanya rekomendasi, maka faskes akan mengikuti aturan kesehatan yang disesuaikan dengan syarat-syarat mendapatkan SIM. Tak hanya kesehatan jasmani, namun juga kesehatan rohani.
Untuk jasmani, suratnya meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan perawakan fisik. Semua item dalam pemeriksaan melalui pertimbangan matang sang dokter.
“Semua berdasarkan rekomendasi. Misal penglihatan diukur dari kedua fungsi mata dalam keadaan baik atau tidak. Apakah perlu alat bantu jika memang rabun. Dipastikan tidak buta warna. Nanti dokter yang menentukan hasil dari tes yang dilakukan,” sebutnya.
Begitu pula dengan pendengaran. Ada catatan tersendiri dari dokter yang memeriksa. Begitupun kondisi secara fisik si pemohon SIM. Apakah mampu mengemudikan dengan baik. Pihaknya tak ingin meski secara fisik sehat, namun saat diperiksa ada masalah di persendian.
Surat keterangan kesehatan yang akan digunakan untuk mengurus SIM (surat izin mengemudi) tidak bisa sembarangan.
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- Korlantas Polri Sudah Mulai Mengintegrasikan Nomor SIM Pakai NIK KTP
- Lokasi 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 2 Juli 2024
- Sahroni Menilai Tilang Sistem Poin Bakal Memusnahkan Transaksi Haram oleh Oknum