Urus SK Pengangkatan Kada Tak Perlu Calo
Berkas Usulan Lengkap, Sehari SK Bisa Diterbitkan
Selasa, 15 Februari 2011 – 12:21 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aparatur negara di daerah untuk tidak menanggapi pihak-pihak yang menawarkan jasa dan mengaku bisa mengurus Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Kepala Daerah. Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, menyatakan, proses penerbitan SK pengangkatan Kepala Daerah dari Kemendagri tidak akan berbelit jika seluruh persyaratannya terpenuhi.
Dalam diskusi dengan wartawan di Kementrian Dalam Negeri, Senin (14/2), Diah mengatakan, percepatan SK pengangkatan kepala daerah merupakan salah satu program pokok Kemendagri tahun 2011. Menurutnya, jika persyaratan lengkap maka dalam sehari pun SK pengangkatan kepala daerah bisa diterbitkan.
Baca Juga:
"Kalau di sini (Kemendagri) nggak usah pakai macam-macam dijamin cepat. Bahkan sehari kalau usulannya lengkap, SK pengangkatan kepala daerah bisa diterbitkan. Apalagi Pak Menteri (Mendagri) tak pernah lebih dari dua hari di luar kota. Di meja Pak Menteri paling lama sehari," ujar Diah.
Meski demikian diakuinya, terkadang memang ada berkas yang kurang lengkap sehingga proses penerbitan SK pengangkatan kepala daerah lambat. Persyaratan yang belum dilengkapi pun beragam jenisnya, sehingga Kemendagri berkali-kali mengingatkan daerah untuk melengkapi berkas usulan.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aparatur negara di daerah untuk tidak menanggapi pihak-pihak yang menawarkan jasa dan mengaku
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan