Urus SK Pengangkatan Kada Tak Perlu Calo
Berkas Usulan Lengkap, Sehari SK Bisa Diterbitkan
Selasa, 15 Februari 2011 – 12:21 WIB

Urus SK Pengangkatan Kada Tak Perlu Calo
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aparatur negara di daerah untuk tidak menanggapi pihak-pihak yang menawarkan jasa dan mengaku bisa mengurus Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Kepala Daerah. Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, menyatakan, proses penerbitan SK pengangkatan Kepala Daerah dari Kemendagri tidak akan berbelit jika seluruh persyaratannya terpenuhi.
Dalam diskusi dengan wartawan di Kementrian Dalam Negeri, Senin (14/2), Diah mengatakan, percepatan SK pengangkatan kepala daerah merupakan salah satu program pokok Kemendagri tahun 2011. Menurutnya, jika persyaratan lengkap maka dalam sehari pun SK pengangkatan kepala daerah bisa diterbitkan.
Baca Juga:
"Kalau di sini (Kemendagri) nggak usah pakai macam-macam dijamin cepat. Bahkan sehari kalau usulannya lengkap, SK pengangkatan kepala daerah bisa diterbitkan. Apalagi Pak Menteri (Mendagri) tak pernah lebih dari dua hari di luar kota. Di meja Pak Menteri paling lama sehari," ujar Diah.
Meski demikian diakuinya, terkadang memang ada berkas yang kurang lengkap sehingga proses penerbitan SK pengangkatan kepala daerah lambat. Persyaratan yang belum dilengkapi pun beragam jenisnya, sehingga Kemendagri berkali-kali mengingatkan daerah untuk melengkapi berkas usulan.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aparatur negara di daerah untuk tidak menanggapi pihak-pihak yang menawarkan jasa dan mengaku
BERITA TERKAIT
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia